Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan (Dasar hukum)

Dasar Hukum
I Menimbang
SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan  aerah`/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat tahun 2010
Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men.Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata kerja Departemen Kesehatan

II. Memutuskan
Menetapkan
1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
2. Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam diktum kedua dimaksud agar digunakan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di Indonesia
3. Keoutusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan  sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).